0 2 min 2 bulan
59 / 100

Beritakampus.id – Jakarta, Cara cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dilakukan secara online. Masyarakat bisa mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain mengecek apakah nama sendiri sudah masuk DPT, masyarakat juga bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS), termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) mereka. Lantas, bagaimana cara cek DPT online Pilkada 2024?

Cara cek DPT online Pilkada 2024

Sebelum cek DPT online 2024 dilakukan, masyarakat perlu menyiapkan NIK dan nomor WhatsApp yang aktif. Dua hal tersebut diperlukan sebagai verifikasi atas nama pemilih yang masuk dalam DPT.

Jika sudah, ikuti penjelasan di bawah ini soal bagaimana cara cek DPT online 2024:

Kunjungi atau klik laman https://cekdptonline.kpu.go.id/

Jika sudah, masukkan NIK. Pastikan nomor yang dimasukkan tidak keliru Klik “Pencarian” atau “Langkah 2 / 4” di sisi pojok kanan bawah kolom mengisi NIK Lanjutkan dengan mengisi nomor WhatsApp Klik “Langkah 3 / 4”

Buka WhatsApp lalu cek pesan yang dikirimkan oleh BOT KPU. Pastikan pesan yang dibuka memiliki nama “Komisi Pemilihan Umum” dengan tanda centang biru Salin atau ketik kode cek DPT online ke laman https://cekdptonline.kpu.go.id/ Klik “Konfirmasi”

Tunggu beberapa saat sampai informasi soal nama pemilih dalam DPT muncul Dalam data yang ditampilkan, masyarakat juga bisa mengecek lokasi TPS, NIK, dan nomor KK.

Syarat menggunakan hak pilih di Pilkada 2024 Dilansir dari Antara, Kamis (21/11/2024), masyarakat yang hendak menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024 perlu membawa beberapa dokumen, yakni formulir pemberitahuan pemilih dan KTP atau fotokopinya maupun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Apabila pemilih belum memiliki KTP atau IKD, mereka bisa melampirkan biodata kependudukan. Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pemilih bisa menggunakan hak pilihnya di Pilkada 2024.

Dilansir dari Indonesia Baik, berikut syaratnya:

Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin

Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan e-KTP

Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan e-KTP, paspor dan/atau surat perjalanan laksana paspor Dalam hal pemilih belum mempunyai e-KTP, dapat menggunakan Kartu Keluarga Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Itulah cara cek DPT online 2024 lengkap dengan dokumen dan syarat memilih di TPS.

(Dh.L./Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *